Laporan dari Amerika Serikat yang menyoroti praktik pembajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara, memicu respons dari berbagai pihak terkait. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa penanganan masalah ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, Kementerian Perdagangan berencana melakukan pengecekan lebih lanjut atas laporan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Langkah-langkah pengawasan dan penindakan telah diterapkan, termasuk penyitaan barang-barang ilegal.
Pada akhir Maret 2025, United States Trade Representative (USTR) merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang internasional. Indonesia menjadi salah satu negara yang disebutkan dalam laporan tersebut karena diduga memiliki pasar dengan produk-produk bajakan. Salah satu lokasi yang dikaitkan dengan praktik ini adalah Pasar Mangga Dua di Jakarta Utara. Mengenai hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pernyataan singkat saat dijumpai di Kawasan Taman Hutan Lindung Kapuk Angke pada hari Minggu (20/4/2025).
Merespons isu ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap temuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya perlindungan HaKI dalam konteks hubungan dagang internasional. "Kami akan melaksanakan pengawasan secara rutin guna mencegah peredaran barang ilegal," ujar Budi. Penindakan yang dilakukan mencakup penyitaan barang-barang tidak orisinil jika ditemukan di pasar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang, juga memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran HaKI. Menurutnya, proses penindakan hanya dapat dimulai setelah adanya laporan resmi dari pemegang merek kepada otoritas terkait. "Praktik pembajakan produk bersifat delik aduan. Oleh karena itu, langkah pertama adalah melaporkan kasus kepada Ditjen Kekayaan Intelektual," jelas Moga.
Upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang bajakan di Pasar Mangga Dua serta wilayah lainnya terus diperkuat oleh pemerintah. Melalui kolaborasi antara instansi terkait, diharapkan kondisi pasar dapat lebih tertib dan sesuai dengan standar internasional. Selain itu, pemerintah juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk asli demi menjaga kelestarian hak intelektual.