Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup (PJL) menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem di Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 menawarkan kerangka baru bagi berbagai pihak untuk bekerja sama dalam memelihara sumber daya alam. Sebagai tanggapan, perusahaan minuman seperti Danone Aqua telah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini melalui berbagai inisiatif yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Melalui kolaborasi dengan komunitas lokal dan lembaga swadaya masyarakat, Danone berupaya menciptakan dampak positif pada lingkungan.
Upaya nyata dalam pengelolaan sumber daya air menjadi salah satu fokus penting dari proyek ini. Dalam wilayah Klaten dan Boyolali, Jawa Tengah, program penanaman pohon, aksesibilitas air bersih, serta pertanian regeneratif telah diterapkan secara efektif. Menurut Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, langkah-langkah tersebut membuktikan bahwa konsep PJL dapat memberikan manfaat signifikan kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu, sinergi antara perusahaan, mitra lokal, dan pemerintah menunjukkan bahwa kolaborasi adalah kunci sukses dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kebijakan baru ini juga mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam konservasi alam. Melalui skema PJL, insentif diberikan kepada individu atau kelompok yang berkontribusi secara langsung dalam pelestarian sumber daya alam. Hal ini mencerminkan nilai-nilai kolaborasi dan tanggung jawab sosial yang harus diperkuat dalam setiap tindakan menuju keberlanjutan. Dengan semangat ini, harapan besar terletak pada generasi masa depan untuk melanjutkan langkah-langkah positif demi kebaikan umum.