Seorang selebriti tanah air resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait vape yang mengandung bahan berbahaya. Operasi penangkapan dilakukan di wilayah ibu kota oleh pihak kepolisian. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu artis senior, Jonathan Frizzy. Penangkapan tersebut terjadi setelah adanya penyelidikan mendalam yang menghubungkan individu tersebut dengan penggunaan zat ilegal dalam bentuk cairan elektrik.
Pengungkapan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku dikenai hukum berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Kepolisian Metro Jaya menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan mencakup regulasi kesehatan serta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman bagi tersangka dapat mencapai hingga satu dekade lebih dari masa penjara serta sanksi finansial yang cukup besar. Selain itu, proses hukum ini juga mempertimbangkan kerugian sosial akibat penggunaan obat keras secara ilegal.
Situasi ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran terhadap bahaya penggunaan produk-produk tidak aman seperti vape yang dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya. Peristiwa ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko kesehatan dan legalitas produk konsumsi modern. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya serupa di masa mendatang.