Sebuah keluhan etika terhadap hakim terkait putusan perceraian selebritas Paula Verhoeven dan suaminya, Baim Wong, telah diajukan kembali ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Kuasa hukum Paula mempermasalahkan tiga poin pelanggaran administratif yang diduga terjadi selama proses sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Investigasi lebih lanjut dilakukan untuk meninjau potensi pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini.
Pada hari Kamis (24/4/2025), di Gedung Bawas MA Jakarta, kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi, menyampaikan tiga isu utama terkait dugaan pelanggaran administratif. Pertama, terdapat kesepakatan awal bahwa pembacaan putusan akan dilakukan melalui sistem e-court secara tertutup, menggunakan platform seperti email. Namun, pelaksanaannya tampaknya tidak sesuai dengan perjanjian tersebut.
Kedua, menurut Aminah, putusan yang diumumkan masih berada dalam tahap minutasi—proses pemberkasan sebelum disimpan dalam sistem pengarsipan resmi. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumen belum sepenuhnya final dan seharusnya tidak langsung diumumkan kepada publik.
Terakhir, adanya kekhawatiran terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Beberapa informasi sensitif dalam putusan tersebut, menurut pihak Paula, seharusnya tidak dipublikasikan karena melibatkan data pribadi yang dilindungi oleh hukum.
Dengan latar belakang ini, kasus ini kini menjadi sorotan publik, menyoroti perlunya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penanganan perkara perdata.
Dari perspektif jurnalistik, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan profesionalisme dalam sistem peradilan. Keterbukaan dalam pengambilan keputusan serta perlindungan data pribadi adalah dua elemen yang saling berkaitan dan harus dijaga agar kepercayaan publik tetap terjaga. Dengan adanya investigasi lebih lanjut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.