Pengawasan hukum terhadap dugaan perzinahan yang melibatkan seorang anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan tetap dilanjutkan. Kodam I/Bukit Barisan, melalui Polisi Militer (PM), menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus ini tidak diabaikan dan sedang berlangsung secara profesional. Kolonel CPM UAM Simanjuntak, Dan Pomdam I/BB, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut. "Kami terus melakukan langkah-langkah investigasi, termasuk pengumpulan keterangan dari saksi-saksi serta analisis data digital forensik," ujarnya saat konferensi pers.
Langkah-langkah penyelesaian kasus ini telah diambil dengan serius oleh Kodam I/BB. Letkol TNI Asrul Kurniawan Harahap, Kapendam I/BB, menjelaskan bahwa meskipun kasus ini sebelumnya pernah diselesaikan melalui jalur perdamaian pada Agustus 2023, namun laporan baru dari Afner Harahap membuka kembali proses penyelidikan. "Pada kesempatan sebelumnya, masalah ini diselesaikan dengan pembayaran biaya damai sesuai adat setempat. Namun, karena ada laporan ulang, kami tetap memproses kasus ini secara hati-hati," tambahnya. Saat ini, belum ada cukup bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum berupa perzinahan antara Praka NH dan istri pelapor.
Keberlanjutan proses hukum dalam kasus ini mencerminkan komitmen Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi. Meskipun telah terjadi perdamaian sebelumnya, pihak militer tetap membuka diri untuk menerima laporan baru dan melakukan investigasi mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum militer tidak hanya fokus pada penyelesaian cepat, tetapi juga memastikan bahwa kebenaran dan keadilan menjadi prioritas utama. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa setiap kasus akan ditangani secara adil dan bertanggung jawab.