Penggantian besar-besaran 267 hakim dan panitera di wilayah Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Dalam pernyataannya, Adies menyoroti pentingnya langkah ini sebagai upaya memperbaiki sistem keadilan di Indonesia. Melalui mutasi yang mencakup pengangkatan hakim baru dari luar Jakarta serta persyaratan administratif ketat seperti penyerahan LHKPN, riwayat keluarga, dan rekening koran, MA berusaha memastikan profesionalisme dan integritas hakim-hakim yang bertugas di ibu kota.
Perombakan yang dilakukan berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA pada Selasa, 22 April 2025, menunjukkan komitmen serius MA dalam mereformasi lembaga peradilan. Mutasi melibatkan 199 hakim, termasuk hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri di berbagai daerah, dengan fokus utama pada pengadilan negeri di Jakarta. Salah satu contoh nyata adalah pemindahan Eko Aryanto, hakim PN Jakarta Pusat yang pernah mengadili Harvey Moeis, ke PN Sidoarjo.
Adies Kadir, Waketum Partai Golkar, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi para hakim yang cenderung melakukan praktik transaksional dalam memutus perkara. Menurutnya, tindakan cepat, cermat, dan cerdas oleh MA tidak hanya menunjukkan tekad reformasi tetapi juga memberikan pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait agar menjalankan tugas dengan etika tinggi.
Dengan persyaratan tambahan seperti penyerahan dokumen lengkap sebelum bertugas di Jakarta, MA ingin memastikan bahwa setiap hakim yang ditempatkan di pusat pemerintahan memiliki rekam jejak bersih dan profesional. Upaya ini mencakup hakim PN Jakarta Pusat, yang sebagian dimutasi ke berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, bahkan Sulawesi Tenggara.
Komitmennya jelas tercermin dari pernyataan Adies Kadir, yang menegaskan bahwa kepemimpinan Prof Sunarto telah membawa angin segar bagi lembaga peradilan. Ini menunjukkan bahwa MA siap menangani isu-isu yang merugikan citra lembaga keadilan akibat ulah sekelompok hakim yang tidak profesional dan kurang berintegritas.
Beragam langkah yang diambil MA dalam perombakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan. Para hakim yang dipromosikan atau dimutasi harus mampu menjaga nilai-nilai inti profesi mereka, yakni independensi, profesionalitas, dan integritas. Dengan demikian, harapan akan lahirnya sistem peradilan yang lebih baik bukan lagi sekadar impian melainkan realitas yang dapat dirasakan masyarakat luas.