Dalam perkara terkait distribusi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, pihak pembela meminta kehadiran dua saksi penting di pengadilan. Kehadiran Jenderal (Purn) Moeldoko dan mantan Mendag Gita Wirjawan dianggap dapat memberikan penjelasan lebih rinci tentang panjang rantai distribusi gula. Tim hukum berpendapat bahwa kedua tokoh tersebut memiliki informasi krusial terkait kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dengan TNI AD.
Tim pembela berharap bahwa penjelasan dari Moeldoko dan Gita Wirjawan dapat menjawab pertanyaan hakim mengenai alasan kompleksitas distribusi gula. Selain itu, MoU yang disahkan pada masa jabatan Moeldoko sebagai KSAD menjadi fokus utama untuk dipertanyakan lebih lanjut.
Tim hukum Tom Lembong menekankan pentingnya kehadiran dua figur strategis untuk menjelaskan dinamika distribusi gula. Dalam sidang, Hakim Anggota Alfis Setyawan mempertanyakan alasan kenapa rantai distribusi menjadi sangat rumit. Menurut Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, Moeldoko dan Gita Wirjawan dapat memberikan jawaban komprehensif atas pertanyaan ini.
Lebih jauh, Ari menyebutkan bahwa pertanyaan hakim berkaitan dengan permintaan penunjukan oleh Induk Koperasi Angkatan Darat dan Polisi. Hal ini menjadi perhatian karena lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki modal cukup namun tetap dilibatkan dalam proses distribusi. Dengan demikian, kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan akan membantu memperjelas gambaran situasi saat keputusan distribusi dibuat. Informasi ini juga dapat menjelaskan bagaimana kebijakan distribusi gula diarahkan dan dikelola selama periode tersebut.
Selain menjelaskan rantai distribusi, kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan juga dimaksudkan untuk mendalami isi Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Perdagangan dan TNI AD. Saat MoU ditandatangani, Moeldoko masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Oleh karena itu, pengetahuan langsungnya diharapkan bisa memberikan perspektif lebih jelas tentang latar belakang kesepakatan ini.
MoU tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan karena dianggap memengaruhi pola distribusi gula. Pengacara Tom Lembong berargumen bahwa pemahaman mendalam tentang MoU ini penting agar pengadilan dapat membuat keputusan yang adil. Dengan mengundang Moeldoko dan Gita Wirjawan, diharapkan semua aspek terkait distribusi gula dapat dijelaskan secara transparan. Selain itu, penjelasan dari kedua saksi ini juga dapat membantu memahami konteks politik dan kebijakan yang melingkupi kasus ini.