Sebuah laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang beredar di media sosial telah diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) kepada Bareskrim Polri pada Selasa, 25 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, LBH HAI menyoroti konten di platform X yang dianggap menghina kepala negara dan mantan kepala negara. Direktur LBH HAI, Abjan Said, menyatakan bahwa konten tersebut tidak hanya melanggar norma budaya Indonesia tetapi juga mencakup unsur pencemaran nama baik dan pornografi. Pihaknya meminta agar pelaku dapat diproses secara hukum untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.
Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, dalam suasana tegang namun penuh keyakinan, LBH Haidar Alwi Institut (HAI) secara resmi melaporkan sebuah kasus yang melibatkan dugaan ujaran kebencian di media sosial kepada Bareskrim Polri. Peristiwa ini terjadi setelah adanya temuan potongan editan postingan di akun X yang dinilai sangat sensitif serta memiliki sifat fitnah dan pornografi, sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Direktur LBH HAI, Abjan Said, menjelaskan bahwa konten tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik tetapi juga menghina martabat kepala negara beserta mantan kepala negara. Ia menekankan perlunya tindakan hukum untuk mendidik masyarakat menggunakan media sosial secara bijaksana dan memberikan kritik yang konstruktif tanpa merendahkan orang lain.
Senior Eksekutif LBH HAI, Novi Manaban, menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 433, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, jika ada unsur pornografi, maka UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 juga dapat digunakan sebagai landasan hukum.
Sandri Rumanama, Direktur Eksekutif HAI, menyampaikan harapan agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, kasus serupa bukanlah hal baru, namun ia percaya bahwa institusi penegak hukum akan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. Sandri juga mendukung sepenuhnya langkah LBH HAI untuk melindungi martabat presiden sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh rakyat Indonesia.
Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijak. Sebagai masyarakat modern, kita harus menyadari bahwa setiap kata atau konten yang kita unggah dapat memiliki dampak besar, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, marilah kita menjadi pengguna media sosial yang bertanggung jawab dengan mematuhi aturan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan etika nasional. Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan harmonis bagi semua orang.