Pasar
Penanganan Likuidasi Investree dan Penegakan Hukum terhadap Pendirinya
2025-04-17

Upaya penegakan hukum terhadap pendiri perusahaan teknologi keuangan sedang berlangsung di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah serius dalam proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya, yang sebelumnya dikenal sebagai platform peer-to-peer lending. Proses ini dimulai setelah keputusan akhir dari pemegang saham untuk membubarkan perusahaan pada awal tahun 2025. Saat ini, pengawasan ketat dilakukan oleh tim independen yang ditunjuk untuk memastikan transparansi selama proses pembubaran.

Tindakan hukum terhadap mantan kepala eksekutif perusahaan juga menjadi fokus utama. Adrian Gunadi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait keuangan, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang internasional. Koordinasi antara OJK dan aparat penegak hukum nasional terus berjalan guna memastikan bahwa individu tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, upaya aktif dilakukan untuk mengembalikan hak-hak para pemberi pinjaman yang menderita kerugian finansial akibat kebijakan perusahaan yang tidak transparan.

Pengumuman resmi kepada publik menyoroti pentingnya partisipasi semua pihak yang memiliki klaim terhadap aset perusahaan. Setiap individu atau entitas yang merasa berhak atas kompensasi diimbau untuk melaporkan tuntutan mereka secara tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas industri layanan keuangan dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.

more stories
See more