Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengambil langkah strategis dengan menangguhkan sementara penerbitan visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga bagi sejumlah negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan serta mengelola kepadatan selama ibadah haji. Larangan ini akan berlaku hingga pertengahan Juni 2025 atau sesuai dengan penyelesaian musim haji. Negara-negara yang masuk dalam daftar larangan mencakup Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Kebijakan ini diambil sebagai tanggapan terhadap tantangan logistik dan keselamatan yang muncul akibat lonjakan jumlah jemaah tanpa izin resmi. Berdasarkan laporan, beberapa individu dari negara-negara tersebut memasuki Arab Saudi menggunakan visa umrah atau jenis lainnya tetapi melampaui batas waktu yang ditentukan untuk melakukan haji secara ilegal. Situasi ini menyebabkan kerumunan yang signifikan, sehingga meningkatkan risiko kesehatan dan keselamatan.
Menurut catatan resmi, pelanggaran aturan visa telah berkontribusi pada insiden fatal selama haji tahun lalu, di mana lebih dari 1.200 jemaah meninggal dunia karena cuaca panas ekstrem dan ketidakmampuan mengakses fasilitas dasar seperti penginapan dan layanan medis. Oleh karena itu, pejabat Arab Saudi memperketat regulasi untuk memastikan bahwa semua peserta haji memiliki akses yang adil dan aman.
Langkah ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada 13 April 2025. Dengan adanya penangguhan ini, otoritas berharap dapat menjaga stabilitas logistik serta meningkatkan tingkat keselamatan bagi para jemaah yang datang melalui jalur resmi.
Berbagai faktor menjadi alasan utama dibuatnya kebijakan ini. Salah satunya adalah pentingnya menjaga sistem registrasi yang efektif guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa semua jemaah dapat menikmati pengalaman spiritual mereka dengan nyaman dan aman.
Dengan penerapan kebijakan ini, Arab Saudi menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para jemaah yang hadir melalui prosedur resmi. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa gangguan atau risiko tambahan akibat lonjakan jumlah peserta yang tidak terdaftar.