Mantan Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terhadap tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh sejumlah purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut mantan pemimpin negara tersebut, usulan ini merupakan bagian dari aspirasi yang wajar dalam sistem demokrasi. Meskipun mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh militer, Jokowi menegaskan bahwa kepemimpinan saat ini memiliki mandat sah dari hasil pemilihan umum. Dia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melewati serangkaian tahapan formal seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Kota Solo pada hari Senin (5/5/2025), Jokowi menyampaikan pandangannya tentang usulan yang dipicu oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sebagaimana dinyatakan, dia melihat aspirasi ini sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. "Dalam demokrasi, setiap orang berhak mengusulkan apa pun," ujarnya. Namun, dia memperjelas bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi ditetapkan sebagai pimpinan negara melalui suara rakyat.
Terkait tuduhan pelanggaran konstitusi terhadap Gibran, Jokowi menekankan bahwa semua langkah hukum sudah dilalui. Proses ini mencakup gugatan-gugatan yang pernah diajukan sebelumnya. Menurutnya, untuk mengajukan pemakzulan, alasan yang diberikan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar. Selain itu, jalur resmi untuk pemakzulan adalah melalui MPR dan MK, serta kembali lagi ke MPR untuk persetujuan akhir.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memimpin tuntutan ini telah menyampaikan delapan permintaan kepada pemerintah, salah satunya adalah penggantian Wakil Presiden. Tokoh-tokoh yang mendukung tuntutan ini termasuk mantan pejabat tinggi TNI seperti Jenderal Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. Mereka percaya bahwa pergantian akan membawa stabilitas bagi kondisi bangsa.
Meskipun ada tekanan dari kelompok tertentu, Jokowi tetap menyoroti pentingnya menjaga integritas institusi negara. Dia menegaskan bahwa prosedur pemakzulan bukanlah perkara sederhana dan harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak merusak prinsip-prinsip demokratis yang telah dibangun selama ini. Dengan begitu, harapannya adalah agar situasi politik tetap kondusif demi kepentingan bersama.