Berita
Penegasan Disiplin Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara
2025-03-26

Ketidakdisiplinan pejabat negara dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia menekankan perlunya sistem hukuman yang tegas untuk memastikan pelaporan lebih tertib. Menurutnya, LHKPN merupakan elemen penting dalam mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi. Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa sekitar 50.369 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN periode 2024.

Dengan tenggat waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025, hanya 87,92 persen pejabat yang telah memenuhi kewajiban ini. Sahroni berpendapat bahwa pejabat yang enggan melapor patut dicurigai memiliki masalah terkait keuangan.

Pentingnya Sistem Pengawasan yang Tegas

Ahmad Sahroni menyoroti perlunya kolaborasi antara KPK dengan instansi lain guna menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif. Ia berpendapat bahwa disiplin pelaporan harus diperkuat dengan adanya sanksi nyata bagi mereka yang gagal mematuhi ketentuan. Misalnya, penundaan promosi atau pengurangan tunjangan keuangan.

Meskipun banyak pejabat telah memenuhi tenggat waktu, masih ada sebagian yang tidak taat akan peraturan tersebut. Oleh karena itu, Sahroni menegaskan bahwa sistem punishment dapat memberikan efek jera bagi para penyelenggara negara yang ceroboh atau bahkan berniat menyembunyikan informasi penting. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan secara signifikan.

Peran LHKPN dalam Pencegahan Korupsi

Sahroni juga menjelaskan bahwa LHKPN bukan hanya formalitas administratif tetapi merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi. Ia menekankan bahwa setiap pejabat memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan aset secara jujur dan transparan kepada publik.

Berdasarkan data dari KPK, hampir 12 persen pejabat belum menyerahkan laporan periode 2024. Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya transparansi di kalangan penyelenggara negara. Dalam pandangannya, pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya patut dicurigai memiliki motif tersembunyi. Oleh karena itu, ia meminta agar KPK tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pengenaan sanksi yang tegas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya integritas yang kuat di lingkungan birokrasi.

more stories
See more