Indonesia berupaya untuk menerapkan standar baru dalam layanan perawatan rumah sakit, dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, penerapan ini ditargetkan rampung pada akhir bulan Juni 2025. KRIS menetapkan serangkaian kriteria yang harus dipenuhi oleh sebagian besar rumah sakit di Indonesia guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan lebih dari 3.240 rumah sakit di seluruh negeri, tantangan utama terletak pada pemenuhan persyaratan teknis dan infrastruktur.
Meskipun sekitar 88% rumah sakit telah siap atau hampir memenuhi syarat, beberapa aspek masih menjadi kendala. Fokus utama adalah kelengkapan fasilitas tempat tidur, partisi antar pasien, serta kepadatan ruang rawat inap. Kesulitan ini memerlukan upaya tambahan dari manajemen rumah sakit serta dukungan pemerintah untuk memastikan target dapat tercapai sesuai jadwal.
Pada awal tahun 2025, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan rencana penerapan KRIS dengan tenggat waktu akhir bulan Juni. Program ini melibatkan sekitar 2.715 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebanyak 83,7% rumah sakit di Indonesia masuk dalam daftar target, sementara sisanya tidak termasuk karena jenis operasionalnya seperti Rumah Sakit Darurat Pratama atau lapangan. Menkes Budi Gunadi menyatakan bahwa 88% rumah sakit sudah memenuhi persyaratan atau hanya membutuhkan sedikit penyesuaian.
KRIS mencakup 12 kriteria wajib yang harus dipatuhi setiap rumah sakit. Salah satu kriteria penting adalah pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kondisi penyakit infeksi maupun non-infeksi. Selain itu, standar lain mencakup ventilasi udara, pencahayaan, aksesibilitas kamar mandi, serta outlet oksigen. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pengalaman perawatan yang lebih baik bagi pasien. Meski begitu, beberapa rumah sakit masih menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Selain kemajuan signifikan yang dicapai, ada beberapa aspek yang menjadi tantangan besar dalam penerapan KRIS. Menkes menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah kelengkapan fasilitas tempat tidur. Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan colokan listrik, stop kontak, serta tombol panggil perawat. Namun, sekitar 16% rumah sakit belum sepenuhnya memenuhi persyaratan ini. Selain itu, partisi antar pasien juga menjadi area yang kurang lengkap.
Untuk menyelesaikan tantangan ini, para pemangku kepentingan diharuskan melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi infrastruktur rumah sakit. Renovasi kecil mungkin diperlukan untuk memastikan jarak antar tempat tidur sesuai standar, yaitu minimal 1,5 meter untuk kelas II. Walaupun demikian, Menkes optimistis bahwa sekitar 90% dari total rumah sakit yang ditargetkan akan berhasil memenuhi semua kriteria KRIS pada akhir tahun 2025. Komitmen bersama antara pemerintah, rumah sakit, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci sukses program ini.