Berita
Pengacu Hukum Soroti Tidak Sahnya Sanksi dalam Surat Edaran Gubernur Bali
2025-04-21

Seorang ahli hukum, Gede Pasek Suardika, mengkritik penggunaan Surat Edaran (SE) oleh Gubernur Bali sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, SE tidak termasuk dalam sistem peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki wewenang hukum untuk menjatuhkan hukuman. Kontroversi ini terjadi setelah penerbitan SE Nomor 9 tahun 2025 tentang kampanye Bali bebas sampah plastik.

Kritik Terhadap SE Gubernur Bali yang Mengancam Sanksi

Dalam suasana politik lingkungan di Bali, sebuah perdebatan memanas berkaitan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemimpin provinsi tersebut. Di kota Denpasar, praktisi hukum Gede Pasek Suardika menyoroti bahwa SE Gubernur Bali tidak dapat digunakan sebagai alat hukum untuk mendisiplinkan masyarakat atau menghukum pelaku usaha. Dalam pernyataannya pada Senin (21/4/2025), ia menyampaikan bahwa SE hanya berfungsi sebagai instrumen administratif negara, setingkat dengan nota dinas.

Pernyataan ini muncul seiring kontroversi yang ditimbulkan oleh SE Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan menggerakkan gerakan Bali bebas sampah. Salah satu aspek yang dipertanyakan adalah larangan penggunaan plastik sekali pakai serta produksi air minum kemasan kurang dari satu liter. Gede menegaskan bahwa SE bersifat panduan internal dan bukan landasan hukum yang kuat bagi penegakan sanksi. Oleh karena itu, jika ada individu yang dikenai hukuman atas dasar SE ini, maka tindakan tersebut bisa menjadi dasar gugatan hukum.

Lebih lanjut, mantan anggota DPR RI ini menawarkan dukungan hukum secara gratis kepada siapa pun yang terkena dampak dari kebijakan ini. Ia juga menekankan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha yang sah hanya berdasarkan SE tanpa pijakan hukum yang jelas.

Dari perspektif seorang jurnalis, isu ini mengajarkan pentingnya kesadaran akan batas-batas otoritas hukum dalam pemberlakuan kebijakan publik. Meskipun niat baik untuk melindungi lingkungan sangatlah mulia, langkah-langkah regulasi harus didasarkan pada undang-undang yang tepat agar tidak merugikan masyarakat luas. Keseimbangan antara tujuan sosial dan hak asasi individu harus selalu dijaga demi menciptakan keadilan sosial yang lebih baik.

more stories
See more