Berita
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Wilayah Perairan di Tangerang
2025-03-26

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara yang berkaitan dengan kasus pemalsuan sertifikat wilayah perairan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang kepada Bareskrim Polri. Berkas ini melibatkan empat tersangka dan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum serta potensi kerugian keuangan negara. Dugaan mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, dan pengabaian prosedur reklamasi laut.

Berdasarkan analisis hukum, Kejagung merekomendasikan agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ditemukan bukti bahwa sertifikat hak milik digunakan untuk memperoleh keuntungan ilegal dalam proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Tersangka dan Bukti Pelanggaran Hukum

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat hak milik di wilayah perairan. Mereka adalah kepala desa, sekretaris desa, serta dua individu yang menerima kuasa. Penelitian lebih lanjut mengungkapkan adanya bukti kuat pelanggaran hukum yang meliputi pemalsuan dokumen resmi, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan penerimaan gratifikasi.

Keterlibatan para tersangka ini pertama kali terungkap setelah investigasi mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Investigasi tersebut menemukan bahwa dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) telah dicatut atas nama warga Desa Kohod tanpa persetujuan mereka. Selain itu, proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku karena tidak didukung oleh izin reklamasi atau izin PKK-PR Laut. Hal ini menunjukkan adanya sistematisasi praktik ilegal dalam penguasaan wilayah laut.

Rekomendasi Pengembalian Berkas ke Korupsi

Kejaksaan Agung memberikan rekomendasi kepada Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyidikan ke ranah tindak pidana korupsi. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil analisis hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Analisis juga menunjukkan potensi kerugian besar bagi negara akibat penggunaan ilegal wilayah laut untuk proyek komersial.

Kejagung menilai bahwa tindakan para tersangka tidak hanya melanggar hukum administratif tetapi juga menyebabkan kerugian finansial negara. Selain itu, adanya dugaan penerimaan gratifikasi menunjukkan adanya kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta dalam memperoleh keuntungan dari proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Oleh karena itu, Kejagung meminta agar penyidikan lebih intensif dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

more stories
See more