Dalam sebuah operasi yang sukses, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus produksi cairan vape ilegal yang mengandung zat narkotika jenis 5 Fluoro-ADB. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini, sementara satu tersangka lainnya berkebangsaan China masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penemuan ini menunjukkan bahwa industri gelap tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Barang bukti berupa ratusan cartridge vape telah diamankan, dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.
Pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, dua pelaku pembuat dan pengedar cairan vape ilegal ditangkap di apartemen yang terletak di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku pertama adalah seorang wanita bernama SG yang bertugas meracik cairan kimia tersebut, sementara pria bernama W bertindak sebagai distributor produk tersebut. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama C menjadi buronan setelah diduga memberikan perintah kepada SG untuk memproduksi cairan ini melalui panduan dari luar negeri.
Cairan hasil racikan ini kemudian dikemas ke dalam cartridge vape dan siap diedarkan ke konsumen. Zat aktif yang ditemukan dalam cairan tersebut adalah 5 Fluoro-ADB, termasuk golongan satu narkotika yang sangat berbahaya. Selain itu, barang bukti berupa 47 kotak cartridge vape dengan total berat lebih dari satu kilogram berhasil disita oleh petugas. Sebanyak 50 cartridge di antaranya rencananya akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa harga setiap cartridge mencapai Rp3,5 juta dan dapat digunakan oleh dua hingga tiga orang. Operasi ini tidak hanya menyita barang bukti bernilai Rp707 juta tetapi juga mencegah penyebaran narkotika kepada ratusan anak muda di Indonesia.
Selain itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diterima bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Sebagai upaya pencegahan lanjutan, polisi terus memburu tersangka CAI yang diyakini memiliki keterlibatan langsung dalam operasi ilegal ini.
Menurut perspektif seorang jurnalis, kasus ini membuka mata kita pada fenomena perdagangan narkotika modern yang semakin canggih. Teknologi dan globalisasi menjadi alat ganda bagi mereka yang ingin menyebarkan kejahatan lintas batas negara. Namun, langkah tegas aparat keamanan harus diapresiasi karena telah mencegah dampak serius terhadap generasi muda Indonesia. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya narkotika yang semakin berkembang bentuknya.