Pasar
Pengusaha Fintech Dicabut Izinnya Masih Berseliweran di Luar Negeri
2025-02-24

Dalam sebuah perkembangan yang mengejutkan, seorang pengusaha fintech yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih ditemukan berada di luar negeri. Adrian Gunadi, pendiri dan mantan CEO Investree, diketahui menghadiri acara balap internasional meskipun statusnya sebagai buronan red notice. Informasi ini muncul setelah foto-foto Adrian bersama eksekutif lainnya diposting di media sosial. Situasi ini memicu pertanyaan tentang efektivitas upaya penegakan hukum terhadap kasus fraud di perusahaan peer-to-peer lending tersebut. Selain itu, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena pelanggaran regulasi dan kinerja operasional yang memburuk.

Kehadiran Adrian di Acara Internasional Menyita Perhatian

Adrian Gunadi, mantan pemimpin Investree, baru-baru ini terekam hadir dalam acara olahraga internasional di Qatar. Meski foto-foto tersebut kemudian dihapus, kehadirannya tetap menjadi sorotan publik. Penghapusan foto tersebut tidak dijelaskan secara rinci, namun situasi ini menimbulkan spekulasi tentang aktivitas Adrian di luar negeri. Hal ini juga menunjukkan bahwa Adrian masih dapat bepergian dengan bebas, meski statusnya sebagai buronan red notice.

Acara E1 Series Doha GP 2025 di Qatar menjadi saksi bisu keberadaan Adrian. Foto yang diunggah oleh akun Instagram @amir_salemizadeh menampilkan Adrian berpose dengan senyum lebar, mengenakan kaos biru. Meski foto tersebut telah dihapus, jejak digitalnya tidak bisa sepenuhnya hilang. Kehadiran Adrian di acara ini mengundang banyak pertanyaan tentang bagaimana dia masih bisa melakukan perjalanan internasional tanpa hambatan. Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem penegakan hukum internasional yang perlu ditinjau ulang.

OJK Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Investree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap Investree, termasuk pencabutan izin usahanya. Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut melanggar beberapa aturan dan regulasi yang berlaku. Penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar keuangan. Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus Adrian Gunadi.

Investree resmi kehilangan izin usahanya pada Oktober 2024, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK. Alasan pencabutan ini antara lain melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Selain itu, kinerja perusahaan dinilai memburuk dan mengganggu layanan kepada masyarakat. Proses likuidasi sedang berlangsung, dan OJK berkomitmen untuk memastikan hak-hak pemegang klaim terlindungi. Koordinasi dengan Interpol dan otoritas terkait juga dilakukan untuk memburu Adrian Gunadi yang saat ini berstatus buronan.

more stories
See more