Pasar
Proses Likuidasi dan Penjaminan Simpanan di PT BPRS Gebu Prima
2025-04-17

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah konkret untuk menangani kebijakan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap PT BPRS Gebu Prima, sebuah bank perkreditan rakyat syariah yang berbasis di Kota Medan. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasionalnya pada tanggal 17 April 2025, LPS memastikan bahwa proses pembayaran klaim nasabah akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, pihak LPS juga memberikan panduan bagi debitur dan nasabah agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penting dicatat bahwa semua simpanan nasabah di Indonesia tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi persyaratan tertentu, seperti ketentuan 3T (Tercatat, Tingkat Bunga, Tidak Melanggar Hukum). Nasabah dapat melacak status simpanannya melalui situs resmi LPS atau langsung ke kantor cabang bank bersangkutan.

Panduan Pembayaran Klaim dan Proses Verifikasi

Dalam upaya menjaga keamanan simpanan nasabah, LPS telah menyiapkan mekanisme yang cermat untuk memverifikasi data sebelum melakukan pembayaran klaim. Rekonsiliasi dan verifikasi ini menjadi langkah penting dalam menetapkan jumlah simpanan yang akan dikembalikan kepada masing-masing pemilik rekening. Seluruh proses ini diperkirakan akan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja.

Verifikasi tersebut mencakup pengecekan buku besar bank serta konfirmasi informasi lain yang relevan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sebelum pencabutan izin benar-benar akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dana yang digunakan untuk membayar klaim nasabah sepenuhnya berasal dari kas LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir mengenai sumber dana tersebut. Untuk mempermudah akses informasi, nasabah dapat mengunjungi website resmi LPS atau berkonsultasi secara langsung dengan tim terkait.

Pesan Penting untuk Nasabah dan Debitur

Nasabah diminta untuk tetap tenang dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan LPS atau PT BPRS Gebu Prima. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga yang berwenang membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi LPS, baik melalui telepon maupun situs web.

Bagi para debitur yang masih memiliki kewajiban pinjaman, mereka dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan melalui kantor PT BPRS Gebu Prima dengan koordinasi langsung kepada Tim Likuidasi LPS. Pihak LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak institusi perbankan lain yang tetap beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang mereka di lembaga keuangan yang sah. Dengan mematuhi ketentuan 3T yang ditetapkan oleh LPS, simpanan nasabah akan tetap aman dan terjamin.

more stories
See more