Gaya Hidup
Restoran Ayam Goreng Widuran Dikaji Atas Ketidakjelasan Label Non-Halal
2025-05-27

Sebuah restoran ternama di Solo, Ayam Goreng Widuran, tengah menjadi sorotan publik karena ketiadaan informasi yang jelas terkait status produk non-halal. Meskipun pihak restoran sempat memberikan keterangan pada media sosial mereka, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa tindakan hukum tetap dapat diterapkan jika masyarakat merasa dirugikan. BPJPH telah menurunkan tim untuk menyelidiki kebenaran klaim tersebut dan memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

Kronologi Kasus Restoran Legendaris di Solo

Pada musim panas yang cerah di Jakarta, Selasa (27/5/2025), Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam atas kasus restoran legendaris di Solo ini. Menurut aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, setiap pengusaha wajib mencantumkan informasi tentang bahan-bahan non-halal baik di tempat usaha maupun platform digital mereka. Namun, restoran tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan ini.

Jika pelanggaran terbukti, BPJPH memiliki otoritas untuk memberikan sanksi administratif, seperti penarikan barang dari peredaran atau pemberian peringatan tertulis. Meski demikian, BPJPH tidak memiliki kewenangan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Alternatif hukum bagi masyarakat adalah melalui jalur class action, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Chuzaemi juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal hanya memberikan sanksi pidana dalam dua kondisi: pertama, jika suatu usaha gagal menjaga kehalalan setelah mendapat sertifikat halal; dan kedua, jika ada pembocoran rahasia formula produk oleh pemerintah atau mitra kerja BPJPH. Karena kasus ini tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka tindakan hukum lebih lanjut harus diinisiasi oleh masyarakat sendiri.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap kurang transparan dari pelaku usaha, yang menurutnya bisa dianggap sebagai bentuk pembohongan kepada umat Muslim di Indonesia. "Kami hanya bisa memberikan peringatan tertulis, namun langkah konkret lebih tepat dilakukan oleh masyarakat," tuturnya.

Dengan adanya investigasi ini, diharapkan semua pelaku usaha akan lebih taat terhadap regulasi yang ada demi menjaga kepercayaan konsumen.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini

Dari perspektif seorang jurnalis, kasus Ayam Goreng Widuran mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dalam bisnis. Setiap pengusaha, terlepas dari sejarah dan reputasinya, harus mematuhi regulasi yang ditetapkan guna melindungi hak konsumen. Informasi yang jelas dan akurat mengenai produk adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan jangka panjang dengan pelanggan. Selain itu, inisiatif hukum dari masyarakat melalui class action menunjukkan betapa kuatnya peran kolektif dalam menjaga standar etika bisnis. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri kuliner di Tanah Air.

more stories
See more