Kejadian pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, menarik perhatian luas. Lima tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian yang terlibat dalam insiden ini. Kejadian berawal dari upaya penegakan hukum terhadap seorang tokoh masyarakat yang dicurigai melakukan penganiayaan. Namun, usaha tersebut mengundang reaksi keras dari warga setempat, yang akhirnya memuncak dengan pembakaran kendaraan milik polisi.
Kronologi kasus ini melibatkan beberapa laporan resmi atas pelanggaran hukum pada bulan Desember 2024. Reaksi warga dan konsekuensinya menjadi sorotan utama, termasuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Pihak kepolisian berhasil menangkap lima individu yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap kendaraan mereka. Para tersangka ini kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif serta peran masing-masing. Penangkapan ini merupakan bagian dari strategi operasional yang diterapkan oleh pihak kepolisian setelah menyelidiki serangkaian informasi terkait insiden tersebut.
Proses penangkapan ini dimulai dengan investigasi mendalam yang mengidentifikasi para tersangka sebagai inisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Informasi ini diperoleh setelah tim analisis melakukan pemantauan terhadap saksi mata dan bukti fisik di lokasi kejadian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penangkapan ini bertujuan untuk memberikan keadilan serta memastikan tidak ada lagi tindakan anarkis yang merugikan pihak manapun. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Konflik ini bermula ketika petugas kepolisian mencoba menangkap seorang individu atas tuduhan pelanggaran hukum. Orang tersebut ternyata memiliki posisi penting di kalangan masyarakat lokal, sehingga usaha penangkapan tersebut ditolak secara keras oleh penduduk sekitar. Insiden ini kemudian memanas hingga mengarah pada tindakan ekstrem seperti pembakaran kendaraan polisi.
Dari kronologi yang diungkap, awalnya polisi datang ke Kampung Baru Harjamukti pada tengah malam dengan maksud menangkap pelaku yang terlibat dalam dua laporan resmi (LP) terkait Pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat Senjata Api. Saat proses penangkapan berlangsung, anggota polisi menghadapi perlawanan fisik dari warga yang merasa bahwa tindakan tersebut mengabaikan status sosial tersangka. Akibatnya, satu unit kendaraan polisi dibakar selama kerusuhan yang terjadi di lokasi tersebut. Situasi baru bisa dikendalikan setelah pihak kepolisian melakukan evakuasi kendaraan dan meningkatkan pengawalan di area tersebut.