Upaya pembersihan sistem peradilan di Indonesia semakin diperkuat dengan dukungan dari mantan pejabat negara. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan pentingnya langkah tegas oleh Korps Adhyaksa untuk membongkar praktik korupsi yang merusak integritas lembaga hukum. Dalam situasi darurat seperti ini, ia meminta agar semua elemen mafia peradilan diungkap secara menyeluruh tanpa rasa takut, karena dukungan publik telah tersedia.
Kebijakan drastis diperlukan dalam rangka mereformasi sistem peradilan. Menurut Mahfud, Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi cepat menghadapi krisis moral dalam dunia peradilan. Hal ini didorong oleh kelemahan reformasi formal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kasus suap hakim terkait penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit kasar (CPO) menjadi contoh nyata fenomena gunung es yang menunjukkan adanya jaringan korupsi yang lebih luas. Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi mendalam, melibatkan tiga pengadilan di Jakarta serta sejumlah individu yang terlibat dalam skema tersebut.
Pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan adalah langkah vital menuju masyarakat yang adil dan demokratis. Melalui komitmen bersama antara institusi hukum dan partisipasi aktif masyarakat, Indonesia dapat menciptakan sistem peradilan yang benar-benar bebas dari korupsi. Reformasi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tetapi juga memperkuat fondasi negara hukum yang demokratis dan transparan. Dengan dukungan kuat dari berbagai pihak, harapan besar terbuka untuk masa depan peradilan yang lebih baik di Indonesia.