Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyaksikan langkah penting dalam kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan pengacara. Dalam sidang yang berlangsung, JPU memperkenalkan Hakim Agung Soesilo sebagai saksi utama terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sebagai ketua majelis hakim dalam perkara kasasi tersebut, keterlibatan Soesilo menjadi sorotan utama. Mantan pejabat MA Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, duduk sebagai terdakwa. Menariknya, Soesilo mengaku hanya mengenal Zarof tanpa memiliki hubungan dengan Lisa Rachmat.
Berbagai saksi lain juga dimunculkan oleh JPU untuk memperkuat dakwaan. Di antaranya adalah pensiunan Hakim Ad Hoc Abdul Latif dan Santi dari Disdukcapil Jakarta. Terungkap bahwa Zarof didakwa terlibat dalam skema ilegal untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar berkaitan dengan perkara kasasi Ronald Tannur. Surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada awal tahun ini menjelaskan bahwa uang tersebut ditujukan kepada Soesilo untuk mempengaruhi hasil putusan kasasi. Keputusan ini bertujuan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur dari segala tuduhan jaksa.
Kejadian ini bermula saat putusan Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald Tannur bebas dari semua dakwaan jaksa. Ketidaksetujuan jaksa atas keputusan tersebut kemudian memicu pengajuan kasasi ke MA. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Setiap pihak harus menjaga transparansi dan keadilan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan citra hukum negara. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan dalam menjaga independensi lembaga penegak hukum.