Berita
Kasus Pencemaran Nama Baik: Selebgram Di vonis Bersalah di Pengadilan Kepanjen
2025-05-08

Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, mengambil keputusan terhadap seorang selebgram yang dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis siang (8/5/2025), majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta untuk pelaku. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan konten media sosial yang dianggap melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Detail Persidangan dan Putusan Hakim

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menjelaskan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 B UU ITE. Terdakwa, Isa Zega, dianggap bertanggung jawab atas unggahan story dan video di akun media sosialnya yang dianggap mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha ternama Gilang Widya Pramana.

Majelis hakim menilai bahwa cerita fiktif yang diposting oleh Isa tidak hanya sekadar dongeng, tetapi memiliki implikasi nyata yang merugikan pihak lain. Hakim Nanang Dwi Kristanto menyatakan bahwa unggahan tersebut secara langsung atau tidak langsung menyinggung individu tertentu. Oleh karena itu, putusan hukuman didasarkan pada bukti kuat bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan platform digital untuk tujuan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya.

Hukuman yang dijatuhkan juga mencakup denda sebesar Rp 10 juta, dengan alternatif kurungan dua bulan jika denda tersebut tidak dapat dibayar. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengguna internet agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Berlatarnya kasus ini di Kabupaten Malang, tepatnya di Pengadilan Negeri Kepanjen, menunjukkan betapa seriusnya hukum Indonesia dalam menghadapi pelanggaran ITE di era digital.

Dari sudut pandang jurnalistik, kasus ini memberikan banyak pelajaran. Sebagai masyarakat modern yang hidup di zaman teknologi canggih, kita harus menyadari bahwa setiap kata atau gambar yang dipublikasikan di dunia maya bisa berdampak besar pada orang lain. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya tanggung jawab moral dalam berkomunikasi di ruang digital. Setiap unggahan harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak melanggar hukum maupun etika sosial.

More Stories
see more