Pasar
Kejagung Menolak Tudingan Kerugian Negara oleh ANTAM dan Mengimbau Cek Fakta
2025-03-11

Klarifikasi tegas diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai tuduhan kerugian negara yang disebabkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum. Dia menjelaskan bahwa proses penanganan dua kasus yang melibatkan ANTAM, yaitu transaksi emas dengan Budi Said dan manajemen emas, tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam jumlah besar seperti yang dipublikasikan.

Berita palsu ini bukan kali pertama beredar di media sosial. Sejak akhir Februari 2025, telah ada berbagai unggahan yang menuduh adanya 109 ton emas palsu. Namun, Kejagung kembali memastikan bahwa klaim tersebut tidak benar. Emas yang ditangani oleh ANTAM selalu asli dan sesuai standar internasional. Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan ANTAM, menegaskan bahwa semua produk emas perusahaan telah memenuhi standar internasional dan diproduksi di pabrik yang tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).

ANTAM tidak tinggal diam menghadapi serangan informasi palsu. Perusahaan ini sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar hoaks yang merusak reputasi mereka dan menciptakan kepanikan di masyarakat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen ANTAM untuk menjaga integritas dan transparansi, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan berdasarkan fakta.

Dengan sikap tegas dari Kejagung dan respon proaktif dari ANTAM, dapat diharapkan bahwa penyebar informasi palsu akan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap industri pertambangan nasional.

More Stories
see more