Bank Indonesia (BI) telah merilis peraturan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi pertumbuhan dan ketahanan ekonomi Indonesia. Peraturan ini, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025, mencakup penyesuaian kewajiban penempatan DHE SDA serta penambahan instrumen keuangan baru. Tujuan utamanya adalah mendukung program pemerintah dalam memastikan kesinambungan pembangunan ekonomi nasional.
Peraturan terbaru dari BI memperkenalkan sejumlah instrumen keuangan baru yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank. Instrumen-instrumen ini dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan DHE SDA. Misalnya, sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) menjadi alternatif investasi yang menarik bagi eksportir.
Secara lebih rinci, instrumen baru ini mencakup rekening khusus DHE SDA dalam mata uang asing, deposito mata uang asing, promissory note mata uang asing yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam mata uang asing di Bank Indonesia, serta sekuritas dan sukuk valuta asing Bank Indonesia. Selain itu, instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga dapat digunakan. Ini memberikan peluang bagi eksportir untuk menggunakan DHE SDA sebagai agunan kredit Rupiah atau melakukan transaksi FX swap dengan bank. Sedangkan bank dapat memanfaatkannya dalam transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan ketat atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memaksimalkan manfaat DHE SDA bagi ekonomi nasional. Sinergi antara Bank Indonesia dan pemerintah melalui program Asta Cita dipercaya dapat memperkuat kerjasama dalam mencapai tujuan tersebut.
Pengawasan ini mencakup berbagai aspek penting seperti pemantauan rutin atas transaksi DHE SDA, evaluasi periodik terhadap kinerja penempatan dan pemanfaatan dana, serta koordinasi erat antara Bank Indonesia dan lembaga-lembaga terkait. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjamin kepatutan hukum tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia dan memastikan bahwa manfaat DHE SDA dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.