Perusahaan asuransi jiwa, AJB Bumiputera 1912, telah berkomitmen untuk melanjutkan pembayaran klaim yang tertunda kepada para pemegang polisnya. Hingga November 2024, perusahaan ini telah membayarkan sekitar Rp360,12 miliar, dengan mayoritas berasal dari asuransi perorangan. Meskipun demikian, jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sebesar Rp2,8 triliun. Proses ini juga melibatkan penerimaan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) oleh nasabah sebagai langkah percepatan penyehatan perusahaan.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, pemegang polis dapat mengajukan klaim tertundanya melalui serangkaian prosedur. Pertama, mereka harus mendatangi kantor cabang atau pusat perusahaan dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti polis dan identitas. Setelah dokumen diterima, pemegang polis akan diberikan formulir persetujuan PNM. Langkah terakhir adalah menunggu jadwal pembayaran yang disusun oleh perusahaan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa proses penyehatan dapat berjalan lancar sesuai rencana yang telah ditetapkan.
AJB Bumiputera 1912 telah menyusun strategi untuk mencapai target pembayaran klaim tertunda sebesar Rp2,8 triliun pada akhir tahun. Salah satu upaya penting adalah sosialisasi tentang kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyehatan perusahaan dan memastikan bahwa pembayaran klaim dapat dilakukan secara lebih efisien. Nasabah diminta untuk mendukung langkah ini demi kelancaran operasional perusahaan dan penyelesaian klaim.
Perusahaan asuransi jiwa AJB Bumiputera 1912 terus berupaya untuk memenuhi komitmennya dalam membayar klaim tertunda kepada para pemegang polis. Melalui penerapan kebijakan PNM dan sosialisasi yang intensif, diharapkan proses penyehatan perusahaan dapat berjalan dengan baik. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah dapat menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada, sambil mendukung stabilitas keuangan perusahaan.