Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan terkait keluhan konsumen yang berasal dari acara musik band Korea Selatan, Day6. Acara ini diadakan pada 3 Mei 2025 di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta. Kemendag memanggil berbagai pihak yang terlibat, termasuk promotor Mecimapro, platform penjualan tiket tiket.com, serta Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), untuk membahas masalah pengembalian dana dan perubahan lokasi yang memengaruhi hak konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menegaskan perlunya perlindungan bagi konsumen dalam setiap kegiatan komersial.
Setelah adanya keluhan dari pembeli tiket konser musik Day6, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN segera melakukan investigasi lebih lanjut dengan memanggil para pemangku kepentingan. Fransiska Melani, Direktur Mecimapro, menyatakan bahwa proses pengembalian uang telah dimulai dan target penyelesaian ditetapkan hingga akhir Mei 2025. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kemajuan proses refund saat ini telah mencapai antara 30-40%. Untuk mempermudah prosedur, konsumen yang merasa dirugikan dapat menghubungi promotor melalui saluran resmi yang disediakan.
Pihak tiket.com juga tidak tinggal diam. Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi, menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah proaktif untuk mengembalikan dana kepada konsumen tanpa harus menunggu informasi lengkap dari promotor. Sampai tanggal 5 Mei, total pengembalian dana mencapai 40% dari keseluruhan 6.900 tiket yang terjual. Refund akan dilakukan dalam bentuk uang tunai atau alternatif lain seperti saldo Bliblipay, poin Blibli Tiket, atau gift voucher yang dapat dicairkan.
Dino Hamid, Ketua APMI, memberikan dukungan atas upaya percepatan proses pengembalian dana oleh promotor. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan konsumen dan penyempurnaan pelaksanaan acara agar serupa insiden dapat dihindari di masa mendatang. Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), melalui Ketua Fitrah Bukhari, menyerukan agar promotor lebih transparan dan responsif dalam menghadapi situasi yang mungkin merugikan konsumen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi secara optimal. Pemerintah berharap bahwa kolaborasi antarpihak dapat menghasilkan solusi efektif dan meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat. Langkah-langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata tentang bagaimana perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui kerja sama yang solid.