Pernyataan terbaru dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia membahas aturan yang sering disalahartikan mengenai surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, informasi yang menyebutkan bahwa SKK wajib dimiliki oleh jurnalis asing adalah tidak akurat. Dalam regulasi yang dikeluarkan, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025, penggunaan SKK hanya berlaku atas permintaan pihak penjamin tertentu. Tanpa adanya permintaan ini, SKK tidak akan diterbitkan dan tidak menjadi persyaratan bagi para peliput internasional.
Keberadaan SKK lebih difokuskan pada situasi-situasi khusus, seperti ketika jurnalis meliput di daerah dengan risiko tinggi. Misalnya, dalam konteks liputan di wilayah konflik seperti Papua, SKK dapat diminta oleh penjamin sebagai bentuk perlindungan tambahan. "SKK bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada WNA, termasuk jurnalis asing, saat mereka bekerja di lokasi-lokasi yang memerlukan perhatian ekstra," kata Irjen Pol Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri. Selain itu, mekanisme penerbitan SKK tidak melibatkan langsung jurnalis asing, melainkan ditangani oleh pihak penjamin yang bersangkutan.
Peraturan ini dirancang sebagai langkah preventif guna menjamin keselamatan dan perlindungan bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia. Revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024 menjadi dasar hukum dari penerbitan Peraturan Kepolisian ini. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat serta komunitas pers internasional memiliki pemahaman yang tepat tentang regulasi yang ada. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua pihak yang berkontribusi dalam dunia jurnalisme.
Dengan adanya penjelasan ini, semakin jelas bahwa tujuan utama dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan keamanan dan pelayanan kepada WNA yang bekerja di Indonesia. Pengaturan ini menunjukkan upaya kolaboratif antara instansi terkait dalam menjaga integritas hukum sekaligus mendukung profesi jurnalisme secara profesional dan aman.