Pasar
KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
2025-03-11

Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan alasan di balik penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan tujuan memastikan keterlibatan RK dalam perkara tersebut. Ridwan Kamil mengaku telah menerima tim KPK dengan hormat dan menunjukkan surat resmi selama proses penggeledahan. Meskipun demikian, ia enggan memberikan detail lebih lanjut tentang kasus tersebut. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menegaskan bahwa langkah selanjutnya berada di bawah kewenangan penyidik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, merupakan bagian dari upaya mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Proses ini didasarkan pada keterangan saksi yang relevan, yang menunjukkan adanya potensi keterlibatan RK dalam kasus tersebut. "Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan adanya bukti-bukti yang dapat membantu penyelidikan," jelas Setyo.

Ridwan Kamil, seorang politikus senior dari Partai Golkar, mengungkapkan sikap hormatnya terhadap proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat resmi ketika melakukan penggeledahan di kediamannya. "Kami menghormati proses yang dilakukan oleh KPK," ujar RK melalui pernyataan resminya. Namun, RK tetap berkomitmen untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sejak 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB. Menurut Setyo, penentuan tersangka dalam kasus ini masih menjadi kewenangan penuh penyidik. Langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan setelah koordinasi internal. "Tindak lanjut akan diputuskan berdasarkan hasil koordinasi antara penyidik dan direksi," tambah Setyo. Dengan demikian, proses hukum ini terus berlanjut dengan hati-hati dan transparan.

Proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah Ridwan Kamil menandai tahap penting dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Meskipun RK menghormati prosedur hukum, ia tetap menjaga sikap netral dengan tidak memberikan komentar lebih lanjut. Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh KPK setelah mengevaluasi hasil penggeledahan dan keterangan saksi. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum secara adil.

More Stories
see more