Pada perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB). Proses penyelidikan ini mencakup penggeledahan di kediaman pribadi Ridwan Kamil. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah barang dan dokumen telah disita oleh tim investigasi untuk dianalisis lebih lanjut.
Prosedur hukum dilakukan dengan hati-hati dan profesional. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa semua bukti dan dokumen yang disita akan diteliti secara mendalam. "Segala sesuatu yang tidak relevan akan dikembalikan, namun yang memiliki relevansi akan digunakan sebagai bagian dari penyelidikan," kata Setyo. Laporan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut baru akan dipublikasikan setelah seluruh proses selesai.
Tindakan tegas KPK menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi korupsi dan menegakkan hukum. Ridwan Kamil, meskipun menjadi saksi, tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menyatakan bahwa penyidik KPK telah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan. Meski demikian, dia memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut guna menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan. Keputusan ini mencerminkan sikap bertanggung jawab dan patuh hukum yang penting bagi keadilan dan integritas publik.