Berbagai musisi ternama di Indonesia mengambil langkah hukum terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini. Sebanyak 29 artis telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali beberapa aspek dari UU No. 28 Tahun 2014. Para seniman merasa bahwa regulasi tersebut kurang mendukung hak-hak pencipta, terutama dalam hal distribusi royalti dan lisensi komersial.
Mereka meminta perubahan substansial pada sistem royalti agar lebih adil bagi pencipta lagu. Salah satu tuntutan utama adalah kemampuan mereka untuk menyanyikan ciptaan orang lain tanpa harus memperoleh izin langsung, selama tetap membayar royalti secara wajar. Selain itu, mekanisme pembayaran saat ini dinilai tidak transparan dan sering kali menguntungkan pihak label musik atau platform distribusi daripada pencipta asli.
Pengajuan ini mencakup enam petitum utama, termasuk permintaan interpretasi ulang atas Pasal 9 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 5, serta Pasal 81 UU Hak Cipta. Mereka juga meminta revisi pada pasal-pasal yang dianggap inkonstitusional karena membatasi hak ekonomi pencipta. Gugatan ini belum masuk tahap registrasi formal di MK, namun para musisi optimistis langkah ini dapat membawa perubahan signifikan dalam dunia musik Tanah Air.
Dukungan terhadap hak cipta yang adil dan transparan sangat penting untuk membangun industri kreatif yang kuat. Langkah ini bukan hanya soal keadilan finansial, tetapi juga mencerminkan penghargaan terhadap kontribusi para pencipta seni dalam perkembangan budaya nasional. Dengan sistem yang lebih inklusif, diharapkan akan muncul lebih banyak inovasi dan karya berkualitas yang bisa diterima baik oleh masyarakat luas maupun internasional.