Seorang musisi bernama Rayen Pono mengambil langkah hukum terhadap Ahmad Dhani dengan tuduhan penghinaan terhadap marga tertentu. Dalam proses ini, kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga bukti penting kepada penyidik Bareskrim Polri untuk mendukung kasus tersebut. "Kami membawa berbagai dokumen yang diharapkan dapat memberikan gambaran jelas atas insiden yang terjadi," ungkap Jajang di markas Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Salah satu bukti yang diajukan adalah rekaman video dari diskusi langsung yang membahas topik hak cipta.
Bukti tambahan juga disiapkan dalam bentuk komunikasi elektronik dan pernyataan resmi dari kelompok-kelompok sosial terkait. Menurut Jajang, pesan melalui platform WhatsApp serta pernyataan dari komunitas marga menjadi bagian integral dari strategi hukum yang ditempuh. "Perilaku yang merendahkan suku atau ras seseorang tidak hanya melukai harga diri individu tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap norma-norma sosial yang harus dipatuhi, terutama oleh publik figur," lanjutnya. Selain itu, status Ahmad Dhani sebagai anggota legislatif seharusnya membuatnya lebih sadar akan tanggung jawab moral dan etika profesional.
Kini, kasus ini telah resmi masuk ke ranah hukum setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerima laporan dengan nomor registrasi tertentu. Keputusan ini menegaskan prinsip dasar bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa pandang bulu. Setiap warga negara, tak peduli posisinya, harus bertanggung jawab atas kata-kata dan tindakannya. Insiden ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan rasa saling hormat di tengah masyarakat yang pluralistik seperti Indonesia.