Berita
Pemilik UD Sentoso Seal Ditahan Terkait Kasus Kerusakan Mobil
2025-05-09

Seorang wanita bernama Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, resmi ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan kerusakan mobil. Penetapan status tersangka ini diikuti dengan tindakan penahanan langsung di lembaga penjara. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi yang terkait dalam perkara ini. Laporan awal mengenai insiden tersebut diajukan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus, yang merasa dirugikan akibat tindakan pelaku.

Kronologi kejadian bermula ketika Paul Sthevanus mengerjakan proyek plafon lantai 5 di rumah milik Jan Hwa Diana, tepatnya di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek ini memiliki nilai total Rp400 juta. Saat pekerjaan mencapai hampir 80 persen, Paul memutuskan untuk mengambil peralatan scaffolding yang digunakan dalam proyek tersebut, dengan tujuan menggunakan alat tersebut untuk pekerjaan lain.

Usaha Paul untuk mengambil peralatan ini ternyata tidak berjalan lancar. Ia dan temannya malah dituduh sebagai pencuri oleh pihak pemilik rumah. Lebih jauh lagi, atas instruksi dari Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo, dilaporkan telah merusak ban mobil milik Paul menggunakan alat gerinda. Tindakan ini kemudian menjadi dasar pengajuan laporan resmi oleh Paul melalui kuasa hukumnya, Jemmy Nahak.

Dalam keterangan resminya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, menyatakan bahwa langkah penahanan ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. "Kami memutuskan untuk menahan tersangka agar proses penyelidikan lebih intensif dan dapat berjalan sesuai prosedur," ungkapnya pada hari Jumat (9/5/2025).

Keputusan ini juga dipandang penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga integritas hukum di wilayah Surabaya. Penanganan kasus ini akan terus dikawal oleh pihak kepolisian guna memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tindakan tegas yang diambil oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Langkah ini diharapkan bisa menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai di wilayah Surabaya.

More Stories
see more