Upaya pemberantasan praktik ilegal di sektor keuangan semakin diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Maret 2025, OJK mencatat telah memblokir lebih dari 14.117 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas data dan informasi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tindakan ini bertujuan untuk melindungi stabilitas ekonomi nasional serta mencegah penyalahgunaan sistem perbankan.
Peningkatan jumlah rekening yang diblokir menunjukkan komitmen serius OJK dalam mengatasi ancaman transaksi ilegal. Sebelumnya, pada periode tertentu, hanya sekitar 10.016 rekening yang berhasil diblokir. Dengan adanya laporan lanjutan dari Kemkomdigi, OJK meminta seluruh bank untuk melakukan tindakan preventif seperti penutupan akun yang memiliki kaitan dengan identitas kependudukan tertentu. Selain itu, bank diminta untuk melakukan investigasi mendalam atau enhanced due diligence terhadap rekening-rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas haram tersebut.
Dian juga menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga sangat penting dalam upaya ini. Koordinasi dengan instansi terkait seperti Kominfo dan aparat penegak hukum menjadi prioritas agar dapat memberantas aktivitas judi online secara menyeluruh. Melalui pemblokiran dan penutupan rekening, OJK berharap dapat memutus aliran dana yang digunakan untuk transaksi ilegal serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan sistem keuangan tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Dengan pendekatan proaktif dan kolaboratif, OJK optimistis dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.
Komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal terus berkembang. Melalui langkah-langkah konkret seperti pemblokiran rekening dan koordinasi lintas sektor, diharapkan praktik judi online dapat dikendalikan secara efektif. Upaya ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian besar akibat praktik-praktik yang merugikan tersebut.