Upaya pemulihan dana korban penipuan investasi akhirnya membuahkan hasil. Seiring dengan terkumpulnya sejumlah uang hasil penyitaan dan pengembalian dari berbagai pihak, para korban mulai dapat menerima kembali hak mereka yang hilang. Organisasi PKIBB bertindak sebagai pengelola distribusi dana kepada lebih dari 3 ribu individu yang telah diverifikasi.
Angka total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai nilai signifikan dalam mata uang rupiah, dolar singapura, serta dolar amerika. Sumber pengembalian ini berasal dari aset yang dijual, kontribusi dari publik figur yang mendapat penghasilan dari proyek tersebut, serta upaya lainnya selama proses hukum. Menurut kuasa hukum PKIBB, langkah ini menunjukkan komitmen untuk mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat.
Kasus ini membuktikan pentingnya perlindungan konsumen dan transparansi dalam industri finansial. Dengan adanya tindakan nyata seperti pengembalian dana, harapan besar bagi masyarakat untuk tetap waspada namun tidak kehilangan keyakinan pada sistem peradilan. Keberanian korban melaporkan serta kerja sama lintas pihak menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.