Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu muslim yang telah memenuhi syarat tertentu selama bulan Ramadhan. Tidak hanya berfungsi sebagai ritual spiritual, zakat ini juga bertujuan untuk menyucikan jiwa serta membagikan kebahagiaan kepada masyarakat yang kurang beruntung, terutama mereka yang termasuk dalam golongan dhuafa. Waktu pelaksanaannya sangat penting, yakni sebelum sholat Idul Fitri dimulai. Dengan demikian, pembayarannya diakui sebagai zakat fitrah dan bukan sekadar sedekah biasa.
Secara tradisional, zakat fitrah dihitung berdasarkan jumlah 2,5 kilogram beras atau jenis makanan pokok lainnya per orang. Akan tetapi, perkembangan zaman memungkinkan para pemilik hak membayarnya dalam bentuk uang sesuai dengan harga pasar lokal. Contohnya, di wilayah Jakarta Raya, nilai zakat ditetapkan pada Rp47.000,- per individu. Namun, angka tersebut dapat bervariasi di daerah lain, sehingga disarankan untuk mengecek lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya di lingkungan tempat tinggal.
Ada beberapa cara praktis yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah. Cara pertama adalah memberikan langsung bahan pangan seperti beras kepada mustahik yang memenuhi syarat. Alternatif kedua adalah melalui LAZ, yang memiliki sistem distribusi lebih efisien. Pemilik zakat dapat melakukan transfer bank, pembayaran online, atau mengunjungi kantor LAZ secara langsung. Selain itu, metode digital juga semakin populer karena kemudahannya dalam melacak transaksi.
Berbeda dari ringkasan awal, penting untuk dicatat bahwa zakat fitrah tidak hanya mencerminkan aspek spiritualitas seseorang, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab sosial. Melalui mekanisme yang tepat, baik secara langsung maupun melalui organisasi profesional, zakat fitrah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, memastikan waktu dan cara pembayaran yang benar menjadi langkah signifikan dalam menjalankan kewajiban ini secara optimal.