Hotman Paris menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kesuksesan dan reputasinya di dunia hukum. Dalam pernyataannya, ia juga membahas situasi dua advokat, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, yang saat ini menghadapi konsekuensi serius terkait status profesi mereka. Hotman menyoroti pentingnya Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai salah satu persyaratan utama untuk seorang pengacara dapat menjalankan praktik.
Dengan nada tegas, Hotman menyampaikan bahwa BAS bukan hanya dokumen formalitas tetapi merupakan indikator keabsahan seorang advokat. Ia juga berpendapat bahwa pihak kepolisian dan jaksa harus lebih kritis dalam menerima kasus dari pengacara tanpa BAS aktif. Menurutnya, pengacara harus memiliki kartu advokat dan BAS yang sah untuk dapat berpraktik secara legal.
Berkaitan dengan pembekuan status dua advokat tersebut, Hotman Paris menyoroti urgensi standar profesionalisme dalam praktik hukum. Ia menjelaskan bahwa BAS adalah elemen esensial yang tidak bisa diabaikan oleh para pengacara. Tanpa BAS yang valid, seseorang tidak diizinkan untuk berpraktik sebagai advokat, meskipun telah memiliki kartu advokat.
Selain itu, Hotman menegaskan bahwa BAS bukan hanya dokumen formal yang diperlukan untuk sidang saja. Lebih dari itu, BAS menjadi penanda resmi bahwa seseorang telah melewati tahap evaluasi etika dan profesionalisme yang ketat. Tanpa persyaratan ini, praktik hukum akan menjadi rentan terhadap pelanggaran aturan yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, ia meminta agar para advokat selalu mematuhi regulasi yang ada demi menjaga integritas profesi.
Hotman Paris juga melontarkan kritik terhadap institusi seperti kepolisian dan jaksa yang masih menerima layanan hukum dari advokat tanpa BAS aktif. Ia percaya bahwa hal ini mencerminkan kelemahan sistem kontrol internal yang harus diperbaiki. Hotman menekankan perlunya kerjasama lintas institusi untuk memastikan bahwa semua pengacara yang beroperasi telah memenuhi syarat minimal.
Menurutnya, jika pihak-pihak terkait tidak disiplin dalam menerapkan regulasi, maka risiko praktik hukum yang tidak etis akan semakin besar. Selain itu, ia menyerukan agar kepolisian dan jaksa lebih selektif dalam menerima pengacara yang belum memiliki BAS aktif. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak publik dan memastikan bahwa setiap kasus ditangani oleh individu yang benar-benar kompeten serta memiliki izin resmi. Dengan demikian, profesi hukum dapat terus berkembang menuju arah yang lebih profesional dan transparan.