Di tengah perkembangan dunia hukum internasional, International Chambers of Commerce (ICC) mengadakan konferensi besar tentang arbitrase internasional di Paris, Prancis. Acara yang berlangsung pada tanggal 7 hingga 9 April 2025 ini melibatkan ratusan delegasi dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Tiga perwakilan Indonesia, yakni Wincen Santoso, Rando Purba, dan Nico Mooduto, turut ambil bagian dalam diskusi terkait rencana amandemen aturan arbitrase ICC. Selain membahas revisi pedoman, para peserta juga mengeksplorasi peran teknologi modern seperti kecerdasan buatan (AI) dalam meningkatkan kualitas institusi arbitrase global.
Dalam suasana musim semi yang penuh semangat di ibu kota Prancis, sebanyak 650 delegasi dari seluruh dunia berkumpul untuk membahas berbagai isu penting terkait arbitrase internasional. Tiga wakil Indonesia, yaitu Wincen Santoso dari firma hukum SMMA, Rando Purba dari MAPS Law Firm, dan Nico Mooduto dari SSEK, menjadi bagian dari pertemuan tersebut. Mereka mewakili komite nasional ICC Indonesia dalam forum Komisi Arbitrase dan IDR ICC.
Pada acara ini, delegasi-delegasi memberikan masukan atas rencana perubahan ketentuan arbitrase ICC, yang merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya di Meksiko. Salah satu sorotan utama adalah upaya ICC untuk memperbarui dirinya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Prof. Mohamed S. Abdel Wahab membuka sesi tentang penggunaan Artificial Intelligence dalam arbitrase internasional, serta cara ICC dapat meningkatkan kualitas layanan di atas aspek kuantitatif semata.
Rando Purba, salah satu delegasi Indonesia, menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam pengelolaan institusi arbitrase. Menurutnya, ICC tidak hanya harus fokus pada jumlah kasus yang diselesaikan, tetapi juga pada standar kualitas yang diberikan kepada para pihak.
Dengan kehadiran mereka, Indonesia berkontribusi secara aktif dalam proses perubahan aturan arbitrase internasional, menunjukkan komitmen terhadap harmonisasi hukum bisnis lintas batas.
Dari perspektif jurnalis, partisipasi Indonesia dalam forum internasional seperti ini menunjukkan langkah strategis dalam membangun reputasi sebagai pemain penting dalam hukum bisnis global. Diskusi mengenai penerapan AI dan peningkatan kualitas institusi arbitrase menawarkan pelajaran berharga bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk merancang sistem hukum yang lebih efektif dan inklusif di masa depan.