Berita
Perwira TNI Dijabatkan Sebagai Dirut Bulog dan Syarat Hukumnya
2025-03-29

Pengangkatan seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke posisi strategis di luar lingkup militer mengundang atensi publik. Mayjen Novi Helmy Prasetya, yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, telah ditugaskan sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada Maret 2025. Namun, posisi ini memerlukan langkah hukum tertentu sesuai dengan regulasi nasional.

Ketentuan undang-undang menyebutkan bahwa seorang prajurit aktif TNI tidak dapat menempati jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga yang diatur dalam revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004. Oleh karena itu, Novi Helmy harus melalui proses pengunduran diri dari dinas keprajuritan untuk dapat secara resmi menjabat sebagai Dirut Bulog. Proses administratif ini sedang dikelola oleh markas besar TNI, dengan harapan akan rampung pada akhir bulan Maret.

Dalam perkembangan terbaru, status Novi Helmy saat ini adalah nonjob di lingkungan TNI setelah dirotasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Menurut Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, tugas sebagai staf khusus tidak memberikan tanggung jawab operasional di TNI, sehingga ia dianggap bebas dari jabatan aktif. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pejabat lain seperti Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, yang juga berasal dari kalangan militer aktif.

Pemahaman tentang pentingnya komitmen hukum dan profesionalisme sangatlah esensial dalam konteks ini. Keputusan untuk melepaskan seorang prajurit aktif dari jabatan militernya demi memenuhi syarat hukum menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas sistem. Hal ini mencerminkan nilai-nilai transparansi dan good governance yang menjadi landasan demokrasi modern. Dengan langkah ini, diharapkan semua institusi negara dapat bekerja secara efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

More Stories
see more