Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kepesertaan aktif berhak mendapatkan tujuh jenis alat kesehatan secara gratis. Ini termasuk kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk. Setiap alat kesehatan ini ditanggung dengan syarat medis tertentu dan batasan waktu pemberian. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh manfaat maksimal dari program ini sesuai dengan kebutuhan mereka.
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa alat yang membantu peserta dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kacamata dan alat bantu dengar menjadi dua contoh utama dari fasilitas ini. Kedua alat tersebut dirancang untuk membantu peserta yang mengalami gangguan penglihatan atau pendengaran. Penyediaan alat-alat ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup peserta tetapi juga menjamin akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan.
Kacamata disediakan bagi peserta yang memerlukan bantuan visual. Peserta harus mendapatkan rekomendasi dari dokter mata dan hasil pemeriksaan mata yang mendukung. Plafon biaya kacamata bervariasi tergantung pada hak rawat peserta, mulai dari Rp165 ribu hingga Rp330 ribu. Sementara itu, alat bantu dengar diberikan kepada peserta yang memiliki indikasi medis. Biaya maksimum yang ditanggung adalah Rp1,1 juta dan dapat diberikan setiap lima tahun sekali atas resep dokter spesialis THT. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan peserta dapat merasakan peningkatan signifikan dalam aktivitas sehari-hari mereka.
Selain alat optik dan audiotik, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai alat bantu gerak dan penyangga tubuh. Ini mencakup protesa gigi, protesa alat gerak, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk. Alat-alat ini dirancang untuk membantu peserta yang mengalami gangguan fisik agar tetap bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah. Penyediaan alat-alat ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung mobilitas peserta.
Protesa gigi diberikan kepada peserta yang membutuhkan pengganti gigi palsu akibat pencabutan atau trauma. Biaya maksimum yang ditanggung adalah Rp1,1 juta, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu. Protesa alat gerak seperti kaki dan tangan palsu juga tersedia dengan biaya maksimum Rp2,75 juta dan diberikan setiap lima tahun sekali. Korset tulang belakang dan collar neck digunakan untuk menyokong tulang belakang dan leher, dengan biaya maksimum masing-masing Rp385 ribu dan Rp165 ribu. Terakhir, kruk sebagai penyangga tubuh diberikan dengan biaya maksimum Rp385 ribu dan dapat digunakan setiap lima tahun sekali. Semua alat ini diberikan atas indikasi medis dan resep dokter yang bersangkutan.