Dalam beberapa wilayah dunia, terutama di benua Asia, konsumsi daging anjing masih menjadi praktik yang umum. Meski telah ada upaya untuk melarangnya, kebiasaan ini tetap berlangsung di sejumlah negara. Organisasi kesehatan global memperingatkan risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh perdagangan dan konsumsi daging anjing. Di sisi lain, perubahan hukum dan kesadaran masyarakat mulai membuka jalan menuju penyelesaian masalah ini.
Kebiasaan mengonsumsi daging anjing telah berlangsung ribuan tahun di beberapa negara Asia. Praktik ini paling umum ditemukan di China, Vietnam, Korea Selatan, dan beberapa negara lainnya. Di China, konsumsi daging anjing mencapai angka 10 juta ekor setiap tahunnya. Festival Yulin di Guangxi menjadi simbol kontroversial dari tradisi ini. Di Vietnam, daging anjing dipercaya memiliki manfaat kesehatan dan membawa keberuntungan. Metode penyembelihan yang digunakan seringkali inhumane, menambah kontroversi di sekitar praktik ini.
Berbagai bagian tubuh anjing dimanfaatkan dalam hidangan seperti semur, sup, dan tusuk sate di Vietnam. Sementara itu, di Korea Selatan, anjing dibunuh dengan cara disetrum. Di negara-negara lain, metode yang digunakan termasuk dipukul atau digantung. Di Filipina, daging anjing menjadi bahan utama asocena. Meskipun demikian, negara-negara seperti Taiwan dan Hong Kong telah melarang praktik ini secara resmi, dengan denda besar bagi pelanggar.
Pemerintah dan organisasi kesehatan global semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh konsumsi daging anjing. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan tentang potensi penularan penyakit seperti trichinellosis, kolera, dan rabies. Di Indonesia, meskipun tidak termasuk dalam daftar teratas, sekitar lima persen populasi masih mengonsumsi daging anjing. Perdagangan ini dianggap berbahaya karena tingkat infeksi rabies yang tinggi dan kondisi sanitasi yang buruk.
Negara-negara seperti Shenzhen dan Zhuhai di China telah melarang konsumsi daging anjing dan kucing, serta mengubah status anjing menjadi hewan pendamping. Di Taiwan, undang-undang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing diberlakukan pada tahun 2017. Pelanggar dapat dikenakan denda besar dan hukuman penjara. Langkah-langkah hukum ini bertujuan untuk mengakhiri praktik inhumane dan menjaga kesehatan publik. Upaya ini juga didukung oleh kampanye kesadaran masyarakat untuk mengubah pandangan tentang anjing sebagai hewan peliharaan dan bukan sebagai sumber makanan.