Pada tahun 2024, rasio klaim asuransi kesehatan di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan menjadi 71,2%, turun dari angka sebelumnya yaitu 97,5% pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh strategi manajemen risiko yang diterapkan perusahaan asuransi melalui repricing produk-produk asuransi mereka. Selain itu, faktor lain yang memengaruhi adalah perbaikan tata kelola dan penyesuaian fitur produk asuransi, terutama untuk jenis asuransi yang bersifat "as charged". Dalam konteks inflasi medis, Indonesia mencatat kenaikan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum, yakni sebesar 10,1% pada tahun 2024, jauh melebihi rata-rata global sebesar 6,5%. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi baru yang mengatur pendirian Medical Advisory Board (MAB), sebuah tim penasihat medis yang bertujuan membantu proses evaluasi klaim, underwriting, serta pengembangan produk.
Dengan adanya MAB, industri asuransi kesehatan dapat meningkatkan efisiensi operasionalnya sambil tetap menjaga kepentingan nasabah. Sebagai contoh, para profesional medis dalam tim ini akan memberikan panduan dalam menilai klaim yang kompleks, mendeteksi potensi penipuan, dan merekomendasikan langkah-langkah mitigasi risiko bagi calon tertanggung. Peran penting lain dari MAB adalah menjalin kolaborasi dengan penyedia layanan kesehatan guna memastikan bahwa setiap polis memberikan perlindungan optimal kepada pemegangnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, penerapan MAB tidak hanya memperkuat sistem governance perusahaan asuransi namun juga berpotensi menurunkan biaya klaim secara keseluruhan. Meskipun konsep ini awalnya dirancang agar setiap perusahaan memiliki tim sendiri, ide sharing antarlembaga sedang dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan sumber daya.
Di tengah tren kenaikan inflasi medis yang semakin signifikan, langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar asuransi kesehatan tanpa mengorbankan hak-hak pelanggan. Regulasi baru yang direncanakan oleh OJK akan menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa industri asuransi kesehatan dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan sosial masa depan. Melalui sinergi antara teknologi, keahlian medis, dan kebijakan yang tepat, harapannya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat bagi semua pihak yang terlibat.
Bergerak maju, implementasi Medical Advisory Board (MAB) diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi industri asuransi kesehatan Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan perlindungan nasabah, langkah ini diyakini dapat membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak—perusahaan asuransi maupun masyarakat yang bergantung pada layanan perlindungan kesehatan. Selain itu, kerja sama lintas sektor antara institusi keuangan dan penyedia layanan kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa solusi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.