Pasar
Regulasi Baru untuk Penyelenggara Pinjaman Online: Langkah Menuju Perlindungan Konsumen yang Lebih Baik
2025-03-29

Pengaturan ketat terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol) menjadi fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya melindungi konsumen. Berbagai aturan baru telah dikeluarkan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam praktik penagihan kredit.

Penyelenggara pinjaman peer-to-peer (P2P) diwajibkan mengikuti pedoman etika dalam proses penagihan. Salah satu langkah penting adalah larangan penggunaan metode intimidasi atau ancaman kepada debitur. Selain itu, waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat guna menjaga privasi dan kenyamanan nasabah. Menariknya, debt collector yang bekerja sama dengan penyelenggara tetap berada di bawah pengawasan langsung penyelenggara tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan tidak profesional yang dapat merugikan pihak mana pun.

Berbagai perubahan juga dilakukan pada struktur biaya pinjaman. Bunga pinjol kini dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, menurunkan beban finansial bagi debitur. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran juga ditetapkan secara lebih adil sesuai sektor pinjaman. Misalnya, untuk sektor konsumtif, denda maksimal ditekan dari 0,3% menjadi 0,1% per hari pada tahun-tahun mendatang. Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh debitur, yakni hanya tiga platform saja.

Keberadaan regulasi baru ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan inklusif. Dengan memastikan bahwa semua pihak—baik penyelenggara maupun debitur—mematuhi aturan yang jelas, harapannya adalah terciptanya lingkungan bisnis yang saling menguntungkan. Regulasi ini juga menunjukkan bahwa perlindungan konsumen harus selalu menjadi prioritas utama dalam pengembangan teknologi keuangan modern. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menggunakan layanan pinjaman online tanpa takut akan praktik-praktik yang merugikan.

More Stories
see more