Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menghukum seorang selebgram bernama Isa Zega atas dakwaan pencemaran nama baik. Pada Kamis (8/5/2025), hakim memutuskan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta bagi terdakwa. Kasus ini bermula dari unggahan story dan video yang dinilai merendahkan Shandy Purnamasari, istri seorang influencer ternama di Malang. Berdasarkan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, majelis hakim menilai bahwa konten yang diposting oleh Isa tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menyebabkan kerugian secara moral kepada korban.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen pada siang hari Kamis, ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi negatif. Di sebuah kabupaten di Jawa Timur, tepatnya Malang, selebgram bernama Isa Zega mengunggah cerita fiktif atau "dongeng online" yang dianggap memiliki implikasi nyata kepada individu tertentu. Dongeng tersebut kemudian dihubungkan langsung ke Shandy Purnamasari, seorang istri dari pengusaha lokal bernama Gilang Widya Pramana.
Hakim menyoroti bahwa konten yang disebarkan Isa tidak hanya bersifat fiktif, tetapi juga menciptakan narasi yang merugikan pihak lain. Anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto menegaskan bahwa unggahan Isa melibatkan unsur-unsur seperti mentransmisikan informasi tanpa hak, bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri, dan membuka rahasia pribadi seseorang.
Selain hukuman penjara, Isa juga dikenai denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan masa kurungan selama dua bulan. Keputusan ini dapat diajukan banding oleh pihak terkait dalam waktu yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Berita ini mengingatkan kita tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan bijaksana. Setiap kata atau cerita yang dibagikan secara daring dapat berdampak besar pada orang lain, bahkan jika awalnya dimaksudkan sebagai hiburan atau fiktif. Selain itu, vonis ini menjadi peringatan bagi para pengguna internet agar lebih memperhatikan etika digital dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan mereka di dunia maya.