Kasus penipuan yang melibatkan perusahaan bernama DNA Pro akhirnya menemui titik terang. Pihak berwenang telah menyita aset senilai ratusan miliar dari pelaku penipuan dan memastikan pengembalian kepada para korban. Selain itu, skema penipuan yang digunakan oleh DNA Pro juga diungkap, termasuk janji keuntungan besar tanpa risiko melalui robot trading ilegal.
Kejaksaan Agung telah mengambil langkah konkret dengan menyita aset hasil penipuan dari pihak terkait DNA Pro. Jumlah uang yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp146 miliar serta mata uang asing lainnya. Dengan jelas, pihak Kejaksaan telah memastikan bahwa proses restitusi ini tidak akan menunggu penjualan keseluruhan aset, sehingga korban dapat segera mendapatkan kompensasi atas kerugian mereka.
Dalam upaya untuk memberikan keadilan kepada korban, Kejaksaan Agung telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset yang ditemukan. Surat resmi terkait pengembalian aset tersebut telah dipersiapkan dan dikirimkan ke Kejaksaan di Bandung karena kasus ini telah memenuhi kriteria clear and clean. Hal ini menjadi tonggak penting dalam pemulihan hak-hak korban, yang selama ini merasa dirugikan secara finansial. Tepuk tangan dari peserta rapat di DPR menunjukkan betapa signifikannya langkah ini bagi masyarakat luas. Pengembalian uang ini bukan hanya simbolis, tetapi juga merupakan bentuk nyata tanggung jawab hukum terhadap tindakan kriminal.
Mekanisme operasi DNA Pro ternyata didasarkan pada skema Ponzi, yang menjanjikan imbal hasil pasti 1% per hari. Modus ini memanfaatkan ketidaktahuan calon investor tentang fluktuasi harga emas dan forex, dua instrumen utama dalam produk investasi mereka. Meskipun robot trading sering kali dipromosikan sebagai alat canggih untuk memaksimalkan profit, DNA Pro menggunakan metode yang tidak etis untuk menarik minat investor.
Telah terbukti bahwa DNA Pro tidak memiliki fondasi legal maupun teknologi yang handal untuk mendukung klaim mereka. Mereka hanya bergantung pada dana baru dari investor untuk membayar janji keuntungan kepada anggota lama, sebuah pola klasik dari skema Ponzi. Target pasar mereka adalah individu dengan literasi finansial rendah, yang mudah tergiur oleh iming-iming cuan cepat tanpa mempertimbangkan risiko. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa harga emas dan forex yang dijanjikan tidak stabil seperti yang diklaim, membuat modus operandi DNA Pro semakin jelas sebagai praktik penipuan yang harus ditindak secara hukum.