Pengembangan struktur bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia semakin dinamis dengan langkah-langkah inovatif dari pemerintah. Salah satu inisiatif terbaru adalah pengalihan saham beberapa perusahaan pelat merah ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, yang akan menjadi holding operasional Danantara. Proses ini dilakukan dengan mekanisme khusus yang berbeda dari transaksi emiten pada umumnya. Menurut Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, aturan pengecualian diberlakukan demi kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, proses pengalihan saham ini tidak melibatkan aktivitas perdagangan di pasar modal.
Keterbukaan informasi mengenai mekanisme pengalihan saham telah dicatat secara resmi di platform Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun demikian, seluruh prosedur dilakukan di luar transaksi bursa melalui sistem warkatm yang ditangani oleh KSEI. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan saham oleh pemerintah tetap terjaga tanpa adanya perubahan material. Beberapa perusahaan besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Adhi Karya Tbk, hingga PT Semen Indonesia Tbk telah terlibat dalam rencana ini. Dengan pendekatan ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antar-BUMN dalam mendukung pembangunan nasional.
Pengalihan saham ke BKI sebagai bagian dari superholding BUMN menandakan komitmen kuat pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi negara. Melalui pendekatan ini, BUMN diharapkan dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kokoh dan kompetitif di tingkat global. Selain itu, langkah ini juga diproyeksikan dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia dengan meningkatkan minat investor domestik maupun asing. Dengan visi jangka panjang yang jelas, transformasi ini menjadi bukti nyata upaya menuju tata kelola korporasi yang lebih baik dan berkelanjutan.