Sebuah permohonan pengujian konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini berasal dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menyoroti perlunya penyederhanaan sistem denominasi rupiah. Menurutnya, banyaknya angka nol dalam pecahan uang rupiah saat ini tidak hanya mengganggu efisiensi tetapi juga berdampak pada kesehatan mata akibat kelelahan visual. Selain itu, redenominasi dapat memberikan manfaat signifikan bagi stabilitas ekonomi nasional serta meningkatkan citra rupiah di kancah internasional.
Pengajuan ini dilakukan melalui surat resmi dengan nomor registrasi 23/PUU-XXIII/2025. Dalam isi pengajuannya, Zico meminta agar pasal-pasal tertentu dalam UU tersebut diuji ulang guna mendukung rencana redenominasi. Ia menyebut bahwa langkah ini pernah dibahas oleh Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada tahun 2010. Menurut Darmin, redenominasi diperlukan untuk menghadapi tantangan integrasi ekonomi regional di masa depan.
Salah satu argumen kuat yang dikemukakan Zico adalah efek negatif dari banyaknya angka nol dalam sistem pecahan mata uang. Hal ini tidak hanya mempersulit perhitungan harian tetapi juga dapat memicu masalah kesehatan seperti rabun jauh akibat ketegangan otot mata. "Angka nol yang berlebihan membuat orang merasa lelah secara visual saat membaca nilai nominal," tulisnya.
Dari sisi ekonomi, Zico juga menyoroti beberapa manfaat dari redenominasi. Pertama, biaya percetakan uang dapat lebih efisien karena jumlah pecahan yang dikelola akan berkurang. Kedua, uang menjadi lebih praktis untuk digunakan sehari-hari. Ketiga, Bank Indonesia dapat lebih mudah menjaga stabilitas jumlah uang beredar tanpa khawatir memicu inflasi jika melebihi ambang batas tertentu.
Di tingkat internasional, redenominasi juga memiliki potensi positif. Beberapa di antaranya adalah menyederhanakan transaksi lintas negara, meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia, serta mempermudah pelaporan keuangan global. Selain itu, langkah ini dapat sejalan dengan upaya harmonisasi standar moneter di kawasan ASEAN.
Pengajuan ini menunjukkan pentingnya diskusi lebih lanjut mengenai reformasi sistem moneter Indonesia. Dengan melakukan redenominasi, pemerintah tidak hanya menciptakan efisiensi dalam pengelolaan uang tetapi juga memperkuat posisi rupiah sebagai alat tukar yang stabil dan andal di era globalisasi ekonomi modern. Melalui inisiatif semacam ini, Indonesia dapat memperbaiki citranya sebagai negara dengan perekonomian yang tangguh dan siap menghadapi tantangan masa depan.