Pengadilan Tipikor Jakarta mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada seorang hakim bernama Mangapul. Ia dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronnald Tannur. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (8/5/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso. Selain hukuman penjara, Mangapul juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dilunasi, akan ditambah tiga bulan masa penjara. Meskipun hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta sembilan tahun penjara, kasus ini tetap menunjukkan upaya sistem peradilan dalam memberantas korupsi.
Keputusan tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan bukti bahwa Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Perbuatannya tidak hanya mencerminkan pelanggaran etika profesi, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem kehakiman Indonesia. Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa Mangapul menerima sejumlah uang dari Lisa Rachmat, yang kemudian digunakan untuk mempengaruhi hasil putusan kasus Ronnald Tannur.
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap para hakim agar mereka tidak terlibat dalam praktik makelar keadilan. Kasus Mangapul menjadi salah satu contoh bagaimana sistem peradilan dapat disalahgunakan oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Majelis hakim menyoroti bahwa tindakan Mangapul tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.
Meskipun terdakwa menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima, hal ini tidak cukup untuk menghapus kesalahannya. Hukuman yang dijatuhkan dianggap proporsional dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Namun, beberapa pihak mengkritik bahwa hukuman tersebut masih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta penjara selama sembilan tahun serta denda lebih besar.
Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi di kalangan hakim. Langkah-langkah tegas seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga independensi dan integritas sistem peradilan. Kasus Mangapul menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tidak ada tempat bagi praktek-praktek korupsi dalam dunia hukum. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kehakiman nasional.