Dalam sebuah pengumuman resmi, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang mengharuskan eksportir sektor sumber daya alam untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspor mereka di bank-bank lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menjelaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, BRI siap menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam mengelola dana tersebut secara optimal. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada modal asing.
Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, di Jakarta, BRI mengumumkan langkah-langkah konkret untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan ini mengharuskan semua eksportir sektor sumber daya alam untuk menempatkan 100% devisa hasil ekspor mereka di perbankan dalam negeri selama setidaknya 12 bulan. Menurut Agus Noorsanto, hal ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
BRI telah menyiapkan serangkaian produk dan layanan untuk membantu eksportir dalam mengelola dana tersebut, termasuk rekening valuta asing khusus, transaksi konversi valas, fasilitas pembiayaan berbasis devisa hasil ekspor, fasilitas perdagangan, serta layanan transaksi melalui platform digital. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Dari perspektif seorang jurnalis, kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memperkuat ekonomi domestik. Langkah-langkah yang diambil oleh BRI juga mencerminkan inisiatif proaktif dari sektor perbankan untuk mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini tidak hanya akan membantu eksportir dalam mengelola dana mereka dengan lebih baik, tetapi juga akan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui kolaborasi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan, diharapkan implementasi PP No. 8 Tahun 2025 dapat berjalan optimal dan membawa dampak positif bagi seluruh stakeholder.