Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan di Indonesia. Meskipun sebagian besar masyarakat dapat mengakses perawatan medis tanpa biaya langsung melalui program ini, ada beberapa kondisi dan penyakit yang tidak ditanggung. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat paling sedikit 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang daftar tersebut.
Layanan kesehatan di Indonesia telah mempermudah akses bagi warga negara untuk mendapatkan perawatan medis melalui BPJS Kesehatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa peserta tetap harus membayar iuran bulanan agar tetap menjadi bagian dari program ini. Walaupun demikian, ada batasan tertentu pada jenis penyakit dan layanan yang bisa ditanggung. Misalnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa, serta perawatan estetika seperti operasi plastik. Selain itu, juga tidak mencakup perawatan gigi kosmetik seperti behel.
Berikut ini adalah beberapa contoh lainnya yang tidak termasuk dalam jangkauan BPJS Kesehatan. Pertama, penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual. Kedua, kondisi yang berasal dari usaha bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri. Ketiga, gangguan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan. Keempat, pengobatan infertilitas atau mandul. Kelima, kecelakaan yang terjadi dalam situasi yang sulit dicegah, seperti tawuran. Keenam, pelayanan kesehatan di luar negeri, termasuk pengobatan eksperimental atau alternatif yang belum diakui efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Selain itu, alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan atas permintaan sendiri atau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan juga tidak diberikan. Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dapat memberikan layanan dalam keadaan darurat. Pengobatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program lain juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Demikian pula, pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Terakhir, layanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari bakti sosial dan layanan yang sudah ditanggung dalam program lain juga tidak termasuk.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami batasan-batasan yang ada dalam program BPJS Kesehatan. Penting bagi setiap peserta untuk mengetahui apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar dapat merencanakan perawatan medis mereka dengan lebih baik. Memahami hal ini akan membantu masyarakat membuat keputusan yang tepat terkait kebutuhan kesehatan mereka.